merupakan representasi dari jumlah rupiah minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum makanan yang setara dengan 2100 kilokalori per kapita per hari dan kebutuhan pokok bukan makanan.
Garis kemiskinan merupakan batas pendapatan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan minimal kalori yang diperlukan tubuh untuk beraktivitas, ditambah dengan kebutuhan non makanan (perumahan, pakaian, pendidikan, kesehatan, transpor, dan kebutuhan pokok lainnya). Karena data pendapatan tidak tersedia maka dipakai pendekatan data konsumsi/pengeluaran. Termasuk pengeluaran adalah perkiraan barang dan jasa yang dikonsumsi berasal dari hasil produksi sendiri dan pemberian dari pihak lain.
Persentase penduduk miskin yang berada di bawah garis kemiskinan. Headcount Index secara sederhana mengukur proporsi yang dikategorikan miskin.
Ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan.
Indeks yang memberikan informasi mengenai gambaran penyebaran pengeluaran di antara penduduk miskin.
Indeks komposit yang mengukur derivasi (keterbelakangan manusia) dalam tiga dimensi: lamanya hidup, pengetahuan dan standar hidup layak. IKM ini mengartikan tingkatan status kemiskinan manusia di suatu wilayah.
Indeks Kemiskinan Multidimensi (IKM) mengukur kekurangan (deprivation) setiap individu ke dalam 3 dimensi yaitu kesehatan, pendidikan dan standar hidup. IKM merupakan perkalian antara proporsi penduduk yang mengalami kemiskinan dan intensitas kemiskinan individu.
Tahun | (Rp/Kap/Bulan) |
---|---|
2020 | 453 201 |
2019 | 445 184 |
2018 | 440 776 |
2017 | 409 559 |
2016 | 393 071 |
2015 | 379 354 |
2014 | 368 900 |
2013 | 353 727 |
2012 | 326 962 |
2011 | 300 741 |
Tahun | (Ribuan Orang) |
---|---|
2021 | 151,34 |
2020 | 138,21 |
2019 | 121,06 |
2018 | 129,29 |
2017 | 150,26 |
2016 | 152,50 |
2015 | 167,50 |
2014 | 158,01 |
2013 | 64,90 |
2012 | 168,60 |
2011 | 178,60 |
Tahun | (Persen) |
---|---|
2021 | 12,33 |
2020 | 11,43 |
2019 | 10,06 |
2018 | 10,79 |
2017 | 12,60 |
2016 | 12,85 |
2015 | 14,19 |
2014 | 13,42 |
2013 | 14,07 |
2012 | 14,46 |
2011 | 14,98 |
Tahun | (P1) |
2021 | 2,44 |
2020 | 1,41 |
2019 | 1,39 |
2018 | 1,96 |
2017 | 1,93 |
2016 | 2,06 |
2015 | 2,34 |
2014 | 1,98 |
2013 | 2,24 |
2012 | 2,52 |
2011 | 2,11 |
Tahun | (P2) |
2021 | 0,77 |
2020 | 0,25 |
2019 | 0,28 |
2018 | 0,51 |
2017 | 0,45 |
2016 | 0,52 |
2015 | 0,60 |
2014 | 0,48 |
2013 | 0,55 |
2012 | 0,69 |
2011 | 0,46 |
Penduduk Usia kerja, adalah penduduk berumur 15 tahun dan lebih.
Penduduk yang termasuk angkatan kerja, Penduduk yang termasuk angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran.
Penduduk yang termasuk bukan angkatan kerja, Penduduk yang termasuk bukan angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang masih sekolah, mengurus rumah tangga atau melaksanakan kegiatan lainnya selain kegiatan pribadi.
Bekerja, Bekerja adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit 1 jam (tidak terputus) dalam seminggu yang lalu. Kegiatan tersebut termasuk pola kegiatan pekerja tak dibayar yang membantu dalam suatu usaha/kegiatan ekonomi.
Punya pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, adalah keadaan dari seseorang yang mempunyai pekerjaan tetapi selama seminggu yang lalu sementara tidak bekerja karena berbagai sebab, seperti: sakit, cuti, menunggu panenan, mogok dan sebagainya.
Penganggur terbuka:
a. Mereka yang tak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan.
b. Mereka yang tak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha.
c. Mereka yang tak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan.
d. Mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja.
Pekerja Tidak Penuh, adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu).
Setengah Penganggur, adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan (dahulu disebut setengah pengangguran terpaksa).
Pekerja Paruh Waktu, adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain (dahulu disebut setengah pengangguran sukarela).
Lapangan usaha, adalah bidang kegiatan dari pekerjaan/ usaha/ perusahaan/ kantor tempat seseorang bekerja.
Jenis pekerjaan/jabatan, adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja.
Status pekerjaan, adalah jenis kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan di suatu unit usaha/kegiatan.
Berusaha sendiri, adalah bekerja atau berusaha dengan menanggung resiko secara ekonomis, yaitu dengan tidak kembalinya ongkos produksi yang telah dikeluarkan dalam rangka usahanya tersebut, serta tidak menggunakan pekerja dibayar maupun pekerja tak dibayar, termasuk yang sifat pekerjaannya memerlukan teknologi atau keahlian khusus.
Berusaha dibantu buruh tidak tetap/ buruh tak dibayar, adalah bekerja atau berusaha atas resiko sendiri, dan menggunakan buruh/ pekerja tak dibayar dan atau buruh/ pekerja tidak tetap.
Berusaha dibantu buruh tetap/ buruh dibayar, adalah berusaha atas resiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh/ pekerja tetap yang dibayar.
Buruh/ Karyawan/ Pegawai, adalah seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/ kantor/ perusahaan secara tetap dengan menerima upah/ gaji baik berupa uang maupun barang. Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap, tidak digolongkan sebagai buruh/ karyawan, tetapi sebagai pekerja bebas. Seseorang dianggap memiliki majikan tetap jika memiliki 1 (satu) majikan (orang/rumah tangga) yang sama dalam sebolan terakhir, khusus pada sektor bangunan batasannya tiga bolan. Apabila majikannya instansi/ lembaga, boleh lebih dari satu.
Pekerja bebas di pertanian, adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebolan terakhir) di usaha pertanian baik berupa usaha rumah tangga maupun bukan usaha rumah tangga atas dasar balas jasa dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang, dan baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan. Usaha pertanian meliputi: pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan perburuan, termasuk juga jasa pertanian.
Majikan, adalah orang atau pihak yang memberikan pekerjaan dengan pembayaran yang disepakati.
Pekerja bebas di nonpertanian, adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/ majikan/ institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebolan terakhir), di usaha non pertanian dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang dan baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan.Usaha non pertanian meliputi: usaha di sektor pertambangan, industri, listrik, gas dan air, sektor konstruksi/ bangunan, sektor perdagangan, sektor angkutan, pergudangan dan komunikasi, sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan, sektor jasa kemasyarakatan, sosial dan perorangan.
Pekerja keluarga/ tak dibayar, adalah seseorang yang bekerja membantu orang lain yang berusaha dengan tidak mendapat upah/ gaji, baik berupa uang maupun barang.
Tahun | L | P | L + P |
---|---|---|---|
2021 | 5,99 | 5,29 | 5,71 |
2020 | 6,12 | 5,41 | 5,84 |
2019 | 3,88 | 5,13 | 4,37 |
2018 | 5,39 | 4,17 | 4,95 |
2017 | 5,42 | 4,36 | 5,02 |
2016 | NA | NA | NA |
2015 | 4,87 | 4,50 | 4,01 |
2014 | 4,45 | 4,50 | 4,47 |
2013 | 7,90 | 6,50 | 7,35 |
2012 | 7,25 | 5,82 | 6,71 |
2011 | 8,48 | 6,67 | 7,80 |
Tahun | L | P | L + P |
---|---|---|---|
2021 | 81,31 | 54,22 | 67,63 |
2020 | 84,84 | 54,77 | 69,66 |
2019 | 84,09 | 52,15 | 67,97 |
2018 | 84,86 | 47,02 | 65,76 |
2017 | 83,76 | 48,82 | 66,11 |
2016 | N.A | N.A | N.A |
2015 | 85,81 | 55,06 | 67,98 |
2014 | 87,49 | 55,66 | 71,42 |
2013 | 83,67 | 52,67 | 68,01 |
2012 | 84,52 | 51,01 | 67,6 |
2011 | 77,12 | 46,44 | 61,48 |
Apa Itu Indeks Pembangunan Manusia?
→ IPM menjelaskan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.
→ IPM diperkenalkan oleh United Nations Development Programme (UNDP) pada tahun 1990 dan dipublikasikan secara berkala dalam laporan tahunan Human Development Report (HDR).
IPM dibentuk oleh 3 (tiga) dimensi dasar:
1. Umur panjang dan hidup sehat;
2. Pengetahuan;
3. Standar hidup layak
Apa Saja Manfaat IPM?
1. IPM merupakan indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia (masyarakat/ penduduk).
2. IPM dapat menentukan peringkat atau level pembangunan suatu wilayah/ negara.
3. Bagi Indonesia, IPM merupakan data strategis karena selain sebagai ukuran kinerja Pemerintah, IPM juga digunakan sebagai salah satu alokator penentuan Dana Alokasi Umum (DAU).
Mengapa Metodologi IPM Diubah?
PERTAMA
→ Beberapa indikator sudah tidak tepat untuk digunakan dalam penghitungan IPM. Angka melek huruf sudah tidak relevan dalam mengukur pendidikan secara utuh karena tidak dapat menggambarkan kualitas pendidikan. Selain itu, karena angka melek huruf di sebagian besar daerah sudah tinggi, sehingga tidak dapat membedakan tingkat pendidikan antardaerah dengan baik.
→ PDB per kapita tidak dapat menggambarkan pendapatan masyarakat pada suatu wilayah.
KEDUA, penggunaan rumus rata-rata aritmatik dalam penghitungan IPM menggambarkan bahwa capaian yang rendah di suatu dimensi dapat ditutupi oleh capaian tinggi dari dimensi lain.
Apa Saja yang Berubah?
INDIKATOR
→ Angka Melek Huruf pada metode lama diganti dengan Angka Harapan Lama Sekolah.
→ Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita diganti dengan Produk Nasional Bruto (PNB) per kapita.
Metode Penghitungan
Metode agregasi diubah dari rata-rata aritmatik menjadi rata-rata geometrik.
Apa Keunggulan IPM Metode Baru?
→ Menggunakan indikator yang lebih tepat dan dapat membedakan dengan baik (diskriminatif).
→ Dengan memasukkan rata-rata lama sekolah dan angka harapan lama sekolah, dapat diperoleh gambaran yang lebih relevan dalam pendidikan dan perubahan yang terjadi.
→ PNB menggantikan PDB karena lebih menggambarkan pendapatan masyarakat pada suatu wilayah.
Dengan menggunakan rata-rata geometrik dalam menyusun IPM dapat diartikan bahwa capaian satu dimensi tidak dapat ditutupi oleh capaian di dimensi lain. Artinya, untuk mewujudkan pembangunan manusia yang baik, ketiga dimensi harus memperoleh perhatian yang sama besar karena sama pentingnya.
Penjelasan lebih lanjut bisa dilihat di ipm.bps.go.id.
Tahun | A H H0 |
---|---|
2021 | 70.46 |
2020 | 70.27 |
2019 | 69.97 |
2018 | 69.68 |
2017 | 69.39 |
2016 | 69.22 |
2015 | 69.06 |
2014 | 68.66 |
2013 | 68.60 |
2012 | 68.48 |
2011 | 68.35 |
Tahun | E Y S |
---|---|
2021 | 12.23 |
2020 | 12.22 |
2019 | 12.21 |
2018 | 12.19 |
2017 | 12.18 |
2016 | 11.89 |
2015 | 11.74 |
2014 | 11.61 |
2013 | 11.38 |
2012 | 11.22 |
2011 | 11.08 |
Tahun | M Y S |
---|---|
2021 | 7.31 |
2020 | 7.27 |
2019 | 7.09 |
2018 | 6.91 |
2017 | 6.90 |
2016 | 6.89 |
2015 | 6.80 |
2014 | 6.75 |
2013 | 6.72 |
2012 | 6.59 |
2011 | 6.46 |
Tahun | Ribu Rupiah |
---|---|
2021 | 9.591 |
2020 | 9.521 |
2019 | 9.822 |
2018 | 9.416 |
2017 | 8.833 |
2016 | 8.594 |
2015 | 8.477 |
2014 | 8.233 |
2013 | 8.194 |
2012 | 8.049 |
2011 | 4.987 |
Tahun | I P M |
---|---|
2021 | 67.81 |
2020 | 67.59 |
2019 | 67.52 |
2018 | 66.72 |
2017 | 65.92 |
2016 | 65.25 |
2015 | 64.75 |
2014 | 64.07 |
2013 | 63.71 |
2012 | 63.13 |
2011 | 62.67 |
Periode | Persen |
---|---|
2020 - 2021 | 0.33 |
2019 - 2020 | 0.10 |
2018 - 2019 | 1.21 |
2017 - 2018 | 1.21 |
2016 - 2017 | 1.03 |
2015 - 2016 | 0.77 |
2014 - 2015 | 1.06 |
2013 - 2014 | 0.57 |
2012 - 2013 | 0.92 |
2011 - 2012 | 0.73 |
2010 - 2011 | 0.59 |
Wilayah Domestik dan Regional
Pengertian domestik/ regional disini dapat merupakan Propinsi atau Daerah Kabupaten/ Kota. Transaksi Ekonomi yang akan dihitung adalah transaksi yang terjadi di wilayah domestik suatu daerah tanpa memperhatikan apakah transaksi dilakukan oleh masyarakat (residen) dari daerah tersebut atau masyarakat lain (non-residen).
Produk Domestik
Semua barang dan jasa sebagai hasil dari kegiatan-kegiatan ekonomi yang beroperasi di wilayah domestik, tanpa memperhatikan apakah faktor produksinya berasal dari atau dimiliki oleh penduduk dareha tersebut, merupakan produk domestik daerah yang bersangkutan.
Pendapatan yang timbul oleh karena adanya kegiatan produksi tersebut merupakan pendapatan domestik.
Kenyataan menunjukkan bahwa sebagian dari faktor produksi yang digunakan dalam kegiatan produksi di suatu daerah berasal dari daerah lain atau dari luar negeri, demikian juga sebaliknya faktor produksi yang dimilki oleh penduduk daerah tersebut ikut serta dalam proses produksi di daerah lain atau di luar negeri.
Hal ini menyebabkan nilai produk domestik yang timbul di suatu daerah tidak sama dengan pendapatan yang diterima penduduk daerah tersebut.
Dengan adanya arus pendapatan yang mengalir antar daerah ini (termasuk juga dari dan ke luar negeri) yang pada umumnya berupa upah/gaji, bunga, deviden dan keuntungan maka timbul perbedaan antara produk domestik dan produk regional.
Produk Regional
Produk regional merupakan produk domestik ditambah dengan pendapatan dari faktor produksi yang diterima dari luar daerah/negeri dikurangi dengan pendapatan dari faktor produksi yang dibayarkan ke luar daerah/negeri.
Jadi produk regional merupakan produk yang ditimbulkan oleh faktor produksi yang dimiliki oleh residen.
Residen dan Non-Residen
Unit institusi yang mencakup penduduk/rumah tangga, perusahaan, pemerintah lembaga non-profit, dikatakan sebagai residen bila mempunyai/melakukan kegiatan ekonomi di suatu wilayah (Indonesia).
Suatu rumah tangga, perusahaan, lembaga non profit tersebut mempunyai/melakukan kegiatan ekonomi di suatu wilayah jika memiliki tanah/bangunan atau melakukan kegiatan produksi di wilayah tersebut dalam jangka waktu tertentu (minimal satu tahun).
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Atas Dasar Harga Pasar
Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah.
Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara.
Nilai tambah bruto di sini mencakup komponen-komponen pendapatan faktor (upah dan gaji, bunga, sewa tanah dan keuntungan), penyusutan dan pajak tidak langsung neto.
Jadi dengan menjumlahkan nlai tambah bruto dari masing-masing sektor dan menjumlahkan nilai tambah bruto dari seluruh sektor tadi, akan diperoleh Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar.
Produk Domestik Regional Neto (PDRN) Atas Dasar Harga Pasar
Perbedaan antara konsep neto di sini dan konsep bruto di atas, ialah karena pada konsep bruto di atas; penyusutan masih termasuk di dalamnya, sedangkan pada konsep neto ini komponen penyusutan telah dikeluarkan.
Jadi Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar dikurangi penyusutan akan diperoleh Produk Domestik Regional Neto atas dasar harga pasar.
Penyusutan yang dimaksud di sini ialah nilai susutnya (ausnya) barang-barang modal yang terjadi selama barang-barang modal tersebut ikut serta dalam proses produksi.
Jika nilai susutnya barang-barang modal dari seluruh sektor ekonomi dijumlahkan, maka hasilnya merupakan penyusutan yang dimaksud di atas.
Produk Domestik Regional Neto (PDRN) Atas Dasar Biaya Faktor
Perbedaan antara konsep biaya faktor di sini dan konsep harga pasar di atas, ialah karena adanya pajak tidak langsung yang dipungut pemerintah dan subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada unit-unit produksi.
Pajak tidak langsung ini meliputi pajak penjualan, bea ekspor dan impor, cukai dan lain-lain pajak, kecuali pajak pendapatan dan pajak perseorangan.
Pajak tidak langsung dari unit-unit produksi dibebankan pada biaya produksi atau pada pembeli hingga langsung berakibat menaikkan harga barang.
Berlawanan dengan pajak tidak langsung yang berakibat menaikkan harga tadi, ialah subsidi yang diberikan pemerintah kepada unit-unit produksi, yang bisa mengakibatkan penurunan harga.
Jadi pajak tidak langsung dan subsidi mempunyai pengaruh terhadap harga barang-barang, hanya yang satu berpengaruh menaikkan sedang yang lain menurunkan harga, hingga kalau pajak tidak langsung dikurangi subsidi akan diperoleh pajak tidak langsung neto.
Kalau Produk DOmestik Regional Neto atas dasar harga pasar dikurangi dengan pajak tidak langsung neto, maka hasilnya adalah Produk Domestik Regional Neto atas dasar biaya faktor.
Pendapatan Regional
Dari konsep-konsep yang diterangkan di atas dapat diketahui bahwa Produk Domestik Regional Neto atas dasar biaya faktor itu sebenarnya merupakan jumlah balas jasa faktor-faktor produksi yang ikut serta dalam proses produksi disuatu daerah.
Produk Domestik Regional Neto atas dasar biaya faktor, merupakan jumlah dari pendapatan yang berupa upah dan gaji, bunga, sewa tanah dan keuntungan yang timbul atau merupakan pendapatan yang berasal dari daerah tersebut.
Akan tetapi pendapatan yang dihasilkan tadi, tidak seluruhnya menjadi pendapatan penduduk daerah itu, sebab ada sebagian pendapatan yang diterima oleh penduduk daerah lain, misalnya suatu perusahaan yang modalnya dimiliki oleh orang luar, tetapi perusahaan tadi beroperasi di daerah tersebut, maka dengan sendirinya keuntungan perusahaan itu sebagian akan menjadi milik orang luar yaitu milik orang yang mempunyai modal tadi.
Sebaliknya kalau ada penduduk daerah ini yang menambahkan modalnya di luar daerah maka sebagian keuntungan perusahaan akan mengalir ke dalam daerah tersebut, dan menjadi pendapatan dari pemilik modal.
Kalau Produk Domestik Regional Neto atas dasar biaya faktor dikurangi dengan pendapatan yang mengalir ke luar dan ditambah dengan pendapatan yang mengalir ke dalam, maka hasilnya akan merupakan Produk Regional Neto yaitu merupakan jumlah pendapatan yang benar-benar diterima oleh seluruh yang tinggal di daerah yang dimaksud. Produk Regional Neto inilah yang merupakan Pendapatan Regional.
Pendapatan Regional Perkapita
Bila pendapatan regional ini dibagi dengan jumlah penduduk yang tinggal di daerah itu, maka akan dihasilkan suatu Pendapatan Perkapita.
Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga
Pengeluaran konsumsi rumah tangga (PKRT) merupakan pengeluaran atas barang dan jasa oleh rumah tangga untuk tujuan konsumsi. Dalam hal ini rumah tangga berfungsi sebagai pengguna akhir (final demand) dari berbagai jenis barang dan jasa yang tersedia dalam perekonomian.
Rumah tangga didefinisikan sebagai individu atau kelompok individu yang tinggal bersama dalam suatu bangunan tempat tinggal.
Mereka mengumpulkan pendapatan, memiliki harta dan kewajiban, serta mengkonsumsi barang dan jasa secara bersama-sama utamanya kelompok makanan dan perumahan (UN, 1993).
Pengeluaran Konsumsi Pemerintah
Pengeluaran Konsumsi Pemerintah adalah nilai seluruh jenis output pemerintah dikurangi nilai output untuk pembentukan modal sendiri dikurangi nilai penjualan barang/jasa (baik yang harganya signifikan dan tdk signifikan secara ekonomi) ditambah nilai barang/jasa yang dibeli dari produsen pasar untuk diberikan pada RT secara gratis atau dengan harga yang tidak signifikan secara ekonomi (social transfer in kind-purchased market production).
Pembentukan Modal Tetap Bruto
Secara garis besar PMTB didefinisikan sebagai pengeluaran unit produksi untuk menambah aset tetap dikurangi dengan pengurangan aset tetap bekas.
Penambahan barang modal meliputi pengadaan, pembuatan, pembelian barang modal baru dari dalam negeri dan barang modal baru maupun bekas dari luar negeri (termasuk perbaikan besar, transfer atau barter barang modal).
Pengurangan barang modal meliputi penjualan barang modal (termasuk barang modal yang ditransfer atau barter kepada pihak lain).
Disebut sebagai pembentukan modal tetap bruto karena menggambarkan penambahan serta pengurangan barang modal pada periode tertentu.
Barang modal mempunyai usia pakai lebih dari satu tahun serta akan mengalami penyusutan. Istilah ”bruto” mengindikasikan bahwa didalamnya masih mengandung unsur penyusutan.
Penyusutan atau konsumsi barang modal (Consumption of Fixed Capital) menggambarkan penurunan nilai barang modal yang digunakan pada proses produksi secara normal selama satu periode.
Inventori
Inventori adalah persediaan yang dikuasai oleh unit yang menghasilkan untuk digunakan dalam proses lebih lanjut, dijual, atau diberikan pada pihak lain, atau digunakan dengan cara lain.
Merupakan persediaan yang berasal dari pihak lain, yang akan digunakan sebagai input antara atau dijual kembali tanpa mengalami proses lebih lanjut.
Ekspor - Impor
Secara umum, konsep ekspor-impor luar negeri yang digunakan dalam penyusunan PDB/PDRB Penggunaan mengacu pada System of National Accounts (SNA) 1993.
Dalam SNA 1993, transaksi ekspor-impor barang luar negeri dalam komponen PDRB Penggunaan Provinsi merupakan salah satu bentuk transaksi internasional antara pelaku ekonomi yang merupakan residen suatu wilayah Provinsi terhadap pelaku ekonomi luar negeri (non-resident).
Transaksi ekspor barang didefinisikan sebagai transaksi perpindahan kepemilikan ekonomi (baik berupa penjualan, barter, hadiah ataupun hibah) atas barang dari residen suatu wilayah Provinsi terhadap pelaku ekonomi luar negeri (non-resident).
Sebaliknya, impor barang didefinisikan sebagai transaksi perpindahan kepemilikan ekonomi mencakup pembelian, barter, hadiah ataupun hibah) atas barang dari pelaku ekonomi luar negeri (non-resident) terhadap residen suatu wilayah Provinsi.
Tahun | ADHB (Trilyun Rp) | ADHK (Trilyun Rp) |
---|---|---|
2021 ** | 34.25 | 23.79 |
2020 * | 32.20 | 21.75 |
2019 | 31.34 | 21.56 |
2018 | 28.10 | 20.01 |
2017 | 25.41 | 18.79 |
2016 | 23.21 | 17.59 |
2015 | 21.29 | 16.59 |
2014 | 19.19 | 15.75 |
2013 | 17.54 | 15.01 |
2012 | 15.69 | 14.31 |
2011 | 14.14 | 13.49 |
Tahun | L P E |
---|---|
2021 ** | 4.75 |
2020 * | 0.89 |
2019 | 7.77 |
2018 | 6.48 |
2017 | 6.81 |
2016 | 6.03 |
2015 | 5.33 |
2014 | 4.91 |
2013 | 4.93 |
2012 | 6.06 |
2011 | 4.71 |
Tahun | A D H B | |
---|---|---|
2021 ** | 25.96 | |
2020 * | 24.73 | |
2019 | 25.81 | |
2018 | 23.43 | |
2017 | 21.28 | |
2016 | 19.54 | |
2015 | 18.01 | >|
2014 | 16.32 | |
2013 | 14.99 | |
2012 | 13.47 | |
2011 | 12.20 | |
Koefisien Gini Koefisien gini didasarkan pada kurva lorenz, yaitu sebuah kurva pengeluaran kumulatif yang membandingkan distribusi dari suatu variabel tertentu (misalnya pendapatan) dengan distribusi uniform (seragam) yang mewakili persentase kumulatif penduduk. Mengetahui ukuran tingkat ketimpangan pengeluaran sebagai proksi pendapatan penduduk.
Digunakan untuk mengukur tingkat ketimpangan pendapatan secara menyeluruh.
Koefisien Gini berkisar antara 0 sampai 1. Apabila koefisien Gini berniali 0 berarti pemerataan sempurna, sedangkan apabila bernilai 1 berarti ketimpangan sempurna. Perubahan Gini Ratio merupakan indikasi dari adanya perubahan distribusi pengeluaran penduduk. Gini Ratio mengalami penuruan berarti distribusi pengeluaran penduduk mengalami perbaikan
Tahun | Kabupaten Majalengka | Provinsi Jawa Barat |
---|---|---|
2020 | 0,365 | 0,407 |
2019 | 0,347 | 0,402 |
2018 | 0,336 | 0,403 |